Menu

Mode Gelap
KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka 17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina: Kerugian Negara Rp285 Triliun, Jejak Elite dan Korporasi Asing

Nasional

MA Dapat Anugerah Keterbukaan Informasi, Tapi Hampir Separuh Putusan Korupsi Tertutup

badge-check


					MA Dapat Anugerah Keterbukaan Informasi, Tapi Hampir Separuh Putusan Korupsi Tertutup Perbesar

Jakarta, bocorhalus.co.id- Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis temuan mengenai rendahnya keterbukaan putusan perkara korupsi di Direktori Putusan MA. Data yang dipaparkan ICW menunjukkan hanya 50,96 persen putusan korupsi tahun 2024 yang diunggah ke situs resmi. Ironisnya, pada tahun yang sama, MA justru menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat dengan predikat informatif.

“Ini paradoks. Di satu sisi MA dapat anugerah keterbukaan, di sisi lain hampir separuh putusan korupsi tidak bisa diakses publik,” ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 12 Desember 2025.

Dalam penelusurannya, ICW menghimpun 1.768 putusan perkara korupsi sepanjang 2024. Putusan itu mencakup 1.168 di tingkat pertama, 358 banding, 193 kasasi, dan 49 peninjauan kembali. Namun dari total tersebut, ICW menemukan masih banyak putusan yang tidak muncul di direktori.

Minimnya unggahan putusan membuat publik kesulitan melakukan pemantauan terhadap pola penghukuman, konsistensi vonis, hingga potensi kejanggalan dalam perkara sensitif seperti korupsi. ICW menilai MA gagal memenuhi prinsip keterbukaan informasi yang menjadi salah satu pilar peradilan modern.

“Bagaimana publik bisa mengawasi kinerja hakim kalau dokumen putusan saja tidak tersedia? Ini membuka ruang gelap dalam penanganan perkara korupsi,” kata Wana.

Ketertutupan putusan korupsi, menurut ICW, tidak hanya berdampak pada transparansi, tetapi juga menyangkut integritas lembaga peradilan. Tanpa akses terhadap putusan, publik tidak bisa menilai bagaimana hakim mempertimbangkan unsur kerugian negara, pemberatan hukuman, atau konsistensi putusan antarperkara.

Situasi ini, bagi ICW, bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi nasional. Apalagi, vonis-vonis tipikor kerap mendapat sorotan karena banyaknya hukuman ringan atau inkonsistensi vonis di tingkat banding dan kasasi.

ICW mendesak MA melakukan pembenahan serius. Dua rekomendasi utama mereka adalah:

1. Meningkatkan keterbukaan melalui pengembangan dan modernisasi Direktori Putusan, termasuk memastikan unggahan putusan dilakukan tepat waktu dan lengkap.

2. Memperkuat fungsi badan pengawas internal MA untuk menjamin integritas hakim dalam memutus perkara korupsi maupun dalam proses administrasi publikasi putusan.

ICW menilai, tanpa langkah korektif, predikat informatif yang diterima MA tak lebih dari penghargaan kosmetik yang tidak mencerminkan kenyataan lapangan.

Paradoks MA tahun ini, menurut ICW, seharusnya menjadi alarm keras bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi akuntabilitas lembaga peradilan. “Keterbukaan bukan bonus. Itu kewajiban,” tutup Wana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka

9 Januari 2026 - 10:02 WIB

17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi

9 Januari 2026 - 05:42 WIB

KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera

9 Januari 2026 - 05:27 WIB

Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK

27 Desember 2025 - 17:28 WIB

Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU

24 Desember 2025 - 15:33 WIB

Trending di Korupsi