Menu

Mode Gelap
KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka 17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina: Kerugian Negara Rp285 Triliun, Jejak Elite dan Korporasi Asing

News

Izin Tambang Diobral, Kadis ESDM Kalteng Terseret Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun

badge-check


					Foto:Metro Kalimantan Perbesar

Foto:Metro Kalimantan

Palangkaraya, bocorhalus.co.id- Penegakan hukum kembali menyingkap wajah gelap tata kelola pertambangan di daerah. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Chrisway, sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral strategis berupa zirkon, ilmenite, dan rutil. Dalam perkara yang sama, Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo Seswanto, turut dijerat sebagai tersangka.

Kasus ini menyeret praktik penambangan dan perdagangan mineral yang diduga berlangsung sistematis sejak 2020 hingga 2025. Negara diperkirakan menanggung kerugian fantastis, mencapai sekitar Rp 1,3 triliun, angka yang masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Vent Chrisway, yang kini menduduki kursi Kepala Dinas ESDM, disebut berperan sejak menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara.

“Tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Vent Chrisway selaku Kadis ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Penyidikan mengungkap dugaan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi pintu masuk praktik penambangan zirkon ilegal. Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyebut Vent Chrisway diduga menyetujui RKAB PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025 meski tidak sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, Vent juga disinyalir menerima pemberian atau janji terkait jabatannya, baik dalam penerbitan persetujuan RKAB maupun dalam pertimbangan teknis perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) perusahaan tersebut. Dugaan ini memperlihatkan bagaimana kewenangan strategis di sektor sumber daya alam dapat diselewengkan menjadi alat transaksi.

Sementara itu, Herbowo Seswanto diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik di dalam maupun luar negeri, tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga disinyalir memberikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk melancarkan penerbitan RKAB dan perpanjangan IUP-OP PT Investasi Mandiri.

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun. Perhitungan kerugian masih berjalan di BPKP Pusat,” kata Wahyudi.

Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan sejak 11 Desember 2025 di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangkaraya. Vent Chrisway dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Herbowo Seswanto disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan sektor pertambangan di Kalimantan Tengah. Ketika pejabat yang seharusnya menjaga sumber daya alam justru diduga menjadi bagian dari praktik korupsi, pertanyaan besar mengemuka: sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi kekayaan alam dari kepentingan segelintir pihak. (her/*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka

9 Januari 2026 - 10:02 WIB

17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi

9 Januari 2026 - 05:42 WIB

KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera

9 Januari 2026 - 05:27 WIB

Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK

27 Desember 2025 - 17:28 WIB

Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU

24 Desember 2025 - 15:33 WIB

Trending di Korupsi