Menu

Mode Gelap
KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka 17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina: Kerugian Negara Rp285 Triliun, Jejak Elite dan Korporasi Asing

Korupsi

Kejati Kalteng Bongkar Skandal Zirkon Rp 1,3 Triliun, Jejak Perizinan Mulai Disisir

badge-check


					Kejati Kalteng Bongkar Skandal Zirkon Rp 1,3 Triliun, Jejak Perizinan Mulai Disisir Perbesar

Palangkaraya, bocorhalus.co.id- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi tambang zirkon yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. Perkara ini tak hanya menyeret pelaku usaha, tetapi juga membuka kembali borok lama tata kelola perizinan tambang di daerah.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri alur penerbitan izin dalam kasus penyimpangan penjualan hasil tambang zirkon oleh PT Investasi Mandiri.

“Kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan korupsi tambang zirkon yang sedang ditangani Kejati Kalteng,” kata Hendri, Rabu 17 Desember 2025.

Menurut Hendri, penyidikan belum berhenti. Kejaksaan masih mengembangkan dugaan penyimpangan, terutama terkait proses persetujuan dokumen dan perizinan yang menjadi pintu masuk eksploitasi komoditas zirkon dalam skala besar. Ia tak menutup kemungkinan pemanggilan saksi tambahan hingga penetapan tersangka baru.

Sejauh ini, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Vent Christway (VC), serta Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo Siswanto (HS). Keduanya diduga berperan sentral dalam praktik yang merugikan keuangan negara.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa VC, ketika masih menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM, memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan.

“Persetujuan RKAB diberikan tanpa memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Wahyudi dalam konferensi pers penetapan tersangka, Kamis (11/11/2025).

Tak hanya itu, VC juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan langsung dengan jabatannya, baik dalam proses persetujuan RKAB maupun penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM.

“Indikasi aliran uang sudah kami temukan. Jumlah pastinya masih didalami, tetapi bukti awal sudah cukup kuat,” kata Wahyudi.

Walhi: Skandal Zirkon Cermin Bobroknya Tata Kelola Tambang

Kasus korupsi tambang zirkon ini mendapat sorotan keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah. Organisasi lingkungan tersebut menilai perkara PT Investasi Mandiri merupakan contoh nyata buruknya tata kelola pertambangan yang selama ini dibiarkan.

Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata, mengatakan kasus ini menunjukkan rapuhnya sistem pengawasan dan akuntabilitas perizinan tambang di Kalimantan Tengah.

“Kasus ini menegaskan adanya celah besar dalam tata kelola pertambangan mineral. Perizinan dan dokumen teknis yang seharusnya menjadi alat kontrol justru berubah menjadi komoditas yang bisa diperdagangkan,” ujar Bayu, Minggu (14/12/2025).

Menurut Bayu, lemahnya pengawasan internal membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, mulai dari persetujuan RKAB hingga penerbitan izin operasi produksi. Kondisi ini membuat keputusan strategis dapat diambil tanpa transparansi dan pertanggungjawaban yang memadai.

Walhi mendesak pemerintah daerah dan pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin pertambangan yang telah diterbitkan. Bayu menegaskan, selama ini Walhi Kalteng kerap menemukan praktik maladministrasi dan pelanggaran prosedur perizinan yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup masyarakat.

“Korupsi di sektor SDA bukan sekadar soal kerugian negara, tapi juga soal kehancuran ekologis dan sosial yang harus ditanggung publik,” kata Bayu.

Kasus tambang zirkon ini, menurut Walhi, semestinya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan secara menyeluruh, bukan sekadar menindak pelaku, tetapi juga merombak sistem yang selama ini memberi ruang bagi korupsi. (asp/*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka

9 Januari 2026 - 10:02 WIB

17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi

9 Januari 2026 - 05:42 WIB

KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera

9 Januari 2026 - 05:27 WIB

Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK

27 Desember 2025 - 17:28 WIB

Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU

24 Desember 2025 - 15:33 WIB

Trending di Korupsi