Jakarta, bocorhalus.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak lanjutan dalam dua perkara besar yang menyentuh jantung pengelolaan keuangan publik: dugaan korupsi penyaluran dana program sosial dan lingkungan (CSR) di institusi strategis negara serta proyek teknologi perbankan bernilai triliunan rupiah. Di balik jargon kepedulian sosial dan modernisasi layanan, KPK mencium indikasi penyimpangan yang melibatkan elite politik dan korporasi pelat merah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain, termasuk dari kalangan anggota DPR RI, dalam perkara dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Perkara ini berkaitan dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.
“Setiap kemungkinan selalu terbuka. Tapi saat ini kami fokus menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Sejauh ini, KPK telah menahan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori dan Heri Gunawan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Penetapan itu menegaskan bahwa jalur dana yang semestinya diperuntukkan bagi program sosial justru diduga dimanfaatkan sebagai bancakan politik.
Sumber perkara ini berangkat dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Temuan tersebut mendorong KPK memulai penyidikan sejak Desember 2024. Dalam pengembangannya, penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan. Langkah ini mengindikasikan bahwa dugaan penyimpangan tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur dalam mekanisme penyaluran dana CSR lembaga negara.
Di luar perkara dana sosial, KPK juga mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada 2020–2024. Proyek yang diklaim untuk memperluas layanan transaksi non-tunai itu bernilai Rp 2,1 triliun, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 700 miliar.
Dalam perkara EDC BRI, KPK tidak hanya menyoroti peran internal bank, tetapi juga penyedia jasa telekomunikasi. Setelah memeriksa Indosat, penyidik berencana memanggil provider lain. “Ini bertahap, karena ada beberapa penyedia,” ujar Asep.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengadaan, termasuk apakah kontrak layanan telekomunikasi dilakukan secara terpisah atau dikemas dalam satu paket. Penyidik juga mendalami dugaan pengondisian pemenang proyek. Hingga kini, lima tersangka telah ditetapkan, terdiri atas mantan pimpinan BRI dan sejumlah pihak swasta.
Dua perkara ini menegaskan pola yang kerap berulang: program sosial dan proyek digitalisasi yang diklaim untuk kepentingan publik justru menjadi ladang rente. KPK boleh jadi menyebut fokus penyidikan masih terbatas pada tersangka yang ada. Namun, dengan keterlibatan wakil rakyat dan potensi kerugian negara yang masif, tekanan publik agar KPK menelusuri aktor lain termasuk dari Senayan kian menguat. (atr/red)







