Jakarta, bocorhalus.co.id- Skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) menyeret nama-nama elite bisnis migas. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, bersama tujuh terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp285,1 triliun.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 24 Desember 2025. Kerugian raksasa itu disebut berasal dari serangkaian proyek dan pengadaan strategis: impor minyak mentah, pengadaan produk kilang, sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), hingga penjualan solar nonsubsidi.
Selain Alfian, tujuh terdakwa lainnya adalah Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2019–2020), Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain), Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina), Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading 2019-2020), Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping), Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi), serta Martin Haendra (Business Development Manager PT Trafigura periode 2019–2021).
Jaksa menguraikan, kerugian negara terdiri atas dua komponen utama. Pertama, kerugian keuangan negara senilai US$ 2,73 juta dan Rp25,4 triliun dari berbagai pengadaan. Kedua, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun, yang bersumber dari harga pengadaan BBM yang dinilai jauh lebih mahal dari harga wajar. “Jika ditotal dan dikonversi ke rupiah, kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun,” ujar JPU di persidangan.
Selain itu, jaksa juga menyingkap adanya keuntungan ilegal sebesar US$ 2,6 miliar, yang mempertebal dugaan praktik korupsi sistemik dalam rantai bisnis energi nasional.
Salah satu klaster perkara menyorot pengadaan sewa terminal BBM antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Alfian Nasution bersama Hanung Budya Yuktyanta didakwa mengakomodasi permintaan Mohamad Riza Chalid, beneficial owner PT OTM. Perusahaan itu diketahui dimiliki oleh putra Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Akibatnya, negara ditaksir merugi Rp2,9 triliun, sementara Riza Chalid dan anaknya memperoleh keuntungan.
Dalam klaster lain, Alfian juga disebut menyetujui harga jual solar dan biosolar kepada PT Adaro Indonesia tanpa mempertimbangkan harga terendah dan tingkat profitabilitas. Jaksa menilai keputusan tersebut memperkaya Adaro hingga Rp630 miliar, ditambah kompensasi solar yang mencapai Rp13,1 triliun.
Sementara itu, dalam pengadaan minyak mentah, Toto Nugroho dan Dwi Sudarsono diduga memperkaya 10 perusahaan asing dengan nilai transaksi mencapai US$ 570,2 juta. Perusahaan-perusahaan tersebut diusulkan oleh pejabat Pertamina lain yang kini diadili dalam berkas terpisah. Dalam pengadaan produk kilang gasoline RON 88 dan RON 98, Toto juga disebut memperkaya Trafigura PTE LTD sebesar US$ 851 ribu.
Jaksa menyatakan, perbuatan delapan terdakwa ini tidak berdiri sendiri. Mereka disebut bertindak bersama sembilan terdakwa lain yang perkaranya dipisah, termasuk dalam pengadaan sewa kapal pengangkut minyak.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama: bagaimana pengelolaan sektor energi strategis bisa berubah menjadi ladang bancakan, dengan kerugian yang ditanggung publik. (red/KPS)







