Konawe Utara, bocorhalus.co.id- Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, memecat 17 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin dan terjerat tindak pidana korupsi. Langkah ini diklaim sebagai bukti komitmen penegakan integritas birokrasi.
Namun, di balik keputusan tegas tersebut, tersisa pertanyaan mendasar: seberapa dalam praktik korupsi dan pembiaran berlangsung di tubuh Pemkab Konut?
Wakil Bupati Konawe Utara Abuhaera membenarkan pemecatan tersebut saat dihubungi di Kendari, Rabu. Dari total 17 ASN, sebanyak 14 orang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus korupsi. Sementara tiga lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS) akibat pelanggaran disiplin berat.
“Iya, benar. Empat belas orang terkait tindak pidana korupsi, tiga lainnya karena indisipliner dan melalaikan tugas serta tanggung jawabnya sebagai ASN,” kata Abuhaera.
Pemecatan itu berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Abuhaera menegaskan, sanksi dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga marwah birokrasi. Menurut dia, ASN bukan sekadar profesi bergaji tetap, melainkan jabatan publik yang menuntut kepatuhan mutlak terhadap hukum.
Namun, pemecatan belasan ASN justru membuka tabir persoalan yang lebih luas. Jumlah 14 ASN terlibat korupsi bukan angka kecil bagi satu kabupaten. Fakta ini menimbulkan tanda tanya tentang efektivitas sistem pengawasan internal, mulai dari inspektorat daerah hingga mekanisme pengendalian di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Abuhaera menyebut langkah tersebut diambil untuk memberi efek jera, mengingat status ASN masih menjadi profesi yang diperebutkan ribuan pelamar setiap tahun, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK. “Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Konut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pemecatan tersebut telah berlandaskan payung hukum, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi itu mengatur secara tegas pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin berat.
Meski demikian, kebijakan pemecatan ini belum sepenuhnya menjawab persoalan utama: bagaimana praktik korupsi bisa berlangsung hingga menyeret belasan ASN tanpa terdeteksi sejak dini? Apakah pengawasan hanya bergerak setelah aparat penegak hukum turun tangan, sementara pencegahan di tingkat internal berjalan setengah hati?
Pemkab Konut berharap “pembersihan internal” ini dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. Abuhaera meminta seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, menjaga etika kerja dan menjauhi praktik yang merugikan keuangan negara.
Pertanyaannya kini, apakah pemecatan ini menjadi titik balik reformasi birokrasi di Konawe Utara, atau sekadar respons reaktif atas kasus hukum yang telanjur mencuat ke publik? Tanpa pembenahan sistemik dan transparansi pengawasan, pemecatan bisa jadi hanya memotong ranting, sementara akar persoalan korupsi tetap bercokol di dalam birokrasi.







