Malinau, bocorhalus.co.id- Di hulu Kalimantan Utara, di pertemuan Sungai Tubu dan Sungai Mentarang, sebuah proyek raksasa tengah dipaksakan berjalan atas nama transisi energi.
PLTA Mentarang Induk berkapasitas 1.375 megawatt digadang-gadang sebagai simbol energi bersih dan tulang punggung industri hijau.
Namun investigasi lapangan menemukan jejak lain, pembelokan tata ruang, penggerusan kawasan lindung, dan ancaman sistematis terhadap ruang hidup masyarakat adat Punan.
Laporan penelitian lapangan yang dipublikasikan November 2025 mengurai secara rinci bagaimana proyek ini beroperasi dalam jejaring kekuasaan, konsesi hutan, serta kebijakan yang berubah-ubah mengikuti kebutuhan investasi.
Konservasi di Atas Kertas, Eksploitasi di Lapangan
Secara historis, kawasan Kayan Mentarang telah mengalami perubahan status berulang kali dari Cagar Alam (1980), menjadi Taman Nasional (1996), lalu penyusutan luas pada 2014.
Ironisnya, setiap perubahan status konservasi tidak pernah benar-benar menghentikan ekstraktivisme.
Kini, sekitar 243,66 hektare kawasan taman nasional disebut akan tergenang oleh proyek PLTA. Selain itu, ribuan hektare Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas diajukan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Di atas kertas, regulasi berjalan. Di lapangan, hutan dibelah.
Yang lebih problematik, sebagian tapak proyek berada dalam area moratorium hutan alam primer (PIPPIB). Namun celah regulasi dimanfaatkan melalui pengecualian untuk proyek strategis nasional.
Hasilnya, kawasan yang secara formal “dilindungi” tetap bisa dialihfungsikan tanpa verifikasi menyeluruh. Moratorium berubah menjadi formalitas administratif.
Energi Bersih yang Menghasilkan Emisi
PLTA kerap diklaim rendah karbon. Namun laporan investigatif ini mengingatkan potensi pelepasan gas rumah kaca dari waduk besar, termasuk hidrogen sulfida (H₂S) dan metil merkuri (CH₃Hg) akibat pembusukan biomassa yang terendam.
Selain itu, penghentian daur alami wilayah tangkapan air seluas lebih dari 800.000 hektare berpotensi mengubah keseimbangan ekologis secara permanen.
Hutan dataran rendah, lembah, anak sungai, ratusan giram, serta habitat 506 jenis biodiversitas yang tercatat di kawasan itu berada dalam risiko serius.
Hal ini membuat narasi “rendah emisi” menjadi timpang ketika biaya ekologis jangka panjang tidak diperhitungkan secara utuh.
Orang Punan Dari Pemukiman ke Pengungsi Ekologis
Komunitas Punan di Sungai Tubu bukan kali ini saja menghadapi penggusuran. Sejak 1970-an, mereka telah dipaksa mengikuti program resettlement penduduk, berpindah dari Tebunyau ke Paking Baru, lalu ke Respen Lubok Manis.
Dalihnya klasik, akses pendidikan dan kesehatan. Namun konteksnya beririsan dengan ekspansi konsesi HPH pasca Undang-Undang Penanaman Modal Asing 1967.
Kini sejarah itu berulang dalam wajah baru. Bedanya, bukan lagi kayu yang menjadi sasaran utama, melainkan energi untuk memasok Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) dan proyek-proyek hilirisasi industri.
Bagi masyarakat Punan, sungai adalah satu-satunya akses transportasi, sumber protein, dan ruang budaya.
Dengan adanya bendungan berarti hilangnya giram tempat ikan endemik berkembang biak, tenggelamnya situs sakral dan wilayah berburu, putusnya akses transportasi tradisional, hingga kerentanan pangan dan ekonomi perempuan.
Proyek ini tidak sekadar memindahkan manusia. Ia mengubah struktur sosial dan pengetahuan ekologis turun-temurun.
Jaringan Kepentingan dan Sirkuit Ekstraktivisme
Laporan tersebut juga memetakan relasi korporasi dan jejaring bisnis di balik proyek PLTA Mentarang.
Dari struktur perusahaan, relasi pemegang saham, hingga koneksi politik, proyek ini tidak berdiri sendiri.
Ia terhubung dengan agenda industri hijau di Bulungan dan kepentingan hilirisasi mineral.
Dengan kata lain, bendungan bukan tujuan akhir. Ia adalah infrastruktur pendukung industri intensif energi.
Pesta Transisi Energi di Atas Krisis Ekologi
Janji kontribusi 74 persen energi bersih dalam bauran nasional menjadi justifikasi politik proyek ini. Namun pertanyaan fundamental tetap menggantung energi bersih untuk siapa?
Jika listrik sebagian besar mengalir ke kawasan industri dan megaproyek, sementara masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya, maka transisi energi berubah menjadi transisi beban dari korporasi ke komunitas rentan.
PLTA Mentarang Induk bukan sekadar proyek pembangkit listrik. Ia adalah studi kasus tentang bagaimana label hijau dapat menyamarkan praktik lama, eksploitasi ruang, pembelokan regulasi, dan marginalisasi masyarakat adat.
Di jantung Borneo, yang ditenggelamkan bukan hanya hutan dan sungai. Yang terancam hilang adalah ingatan kolektif, pengetahuan ekologis, dan masa depan komunitas yang telah menjaga kawasan itu jauh sebelum istilah “industri hijau” ditemukan.
Sumber: Nugal









