Kejaksaan Agung menjerat tokoh agama dalam pusaran transaksi lahan bermasalah yang merugikan negara.
Semarang, bocorhalus.co.id- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan KH Ahmad Yazid Basyaiban, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya yang dikenal publik sebagai Gus Yazid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA). Kasus ini membuka babak baru skandal tata kelola aset daerah yang berujung pada raibnya uang negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Gus Yazid diduga menerima atau menguasai dana hasil korupsi sebesar Rp20 miliar dari transaksi jual beli tanah seluas sekitar 700 hektare. Transaksi itu dilakukan oleh PT CSA dalam periode 2023–2024.
“Diduga melakukan TPPU, yakni menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar,” ujar Anang di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Gus Yazid ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ia ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang, terhitung mulai 24 Desember 2025.
Penyidik menjerat Gus Yazid dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Tanah Dibayar, Negara Tak Berdaulat
Perkara ini berawal dari pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan. Meski pembayaran dinyatakan lunas, hingga kini BUMD tersebut tak pernah bisa menguasai lahan. Fakta ini memantik dugaan kerugian negara yang nilainya ditaksir ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara pokok korupsi transaksi lahan itu:
ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan;
AM, mantan Penjabat Bupati Cilacap;
dan IZ, Komisaris PT Cilacap Segara Artha.
Nama Gus Yazid kemudian muncul dalam alur pencucian uang, diduga menerima bagian dari dana hasil korupsi melalui yayasan yang dipimpinnya.
Ketika Lembaga Sosial Masuk Alur Pencucian
Penetapan tokoh agama sebagai tersangka TPPU menegaskan bahwa penyidikan tak berhenti pada aktor formal pemerintahan atau korporasi. Kejaksaan menyatakan masih menelusuri alur dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan menyamarkan hasil kejahatan dengan kedok lembaga sosial atau keagamaan.
Kasus ini kembali memperlihatkan problem klasik pengelolaan BUMD: transaksi bernilai jumbo, minim transparansi, dan lemahnya kontrol publik. Uang negara mengalir, aset tak dikuasai, dan pertanggungjawaban baru muncul setelah aparat penegak hukum turun tangan.
Dengan penahanan Gus Yazid, publik kini menanti jawaban yang lebih mendasar: ke mana sebenarnya dana Rp20 miliar itu mengalir, untuk apa digunakan, dan siapa saja yang menikmati hasilnya. Di tengah janji penegakan hukum, perkara ini menjadi ujian apakah negara benar-benar berdaulat atas uang dan asetnya sendiri. (red)








