Menu

Mode Gelap
KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka 17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina: Kerugian Negara Rp285 Triliun, Jejak Elite dan Korporasi Asing

Korupsi

Kejati Jatim Pamer Uang Sitaan Rp47 Miliar, Kasus Korupsi Pelabuhanan Probolinggo

badge-check


					Foto: Kejati Jatim Perbesar

Foto: Kejati Jatim

Surabaya, bocohalus.co.id- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengirim sinyal keras bahwa praktik korupsi di sektor kepelabuhanan bukan lagi wilayah abu-abu yang bisa dinegosiasikan. Dalam pengusutan dugaan korupsi jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim menyita uang dalam jumlah mencolok: Rp47,2 miliar dan USD 421 ribu. Angka itu bukan sekadar temuan, tetapi bukti betapa panjang dan sistematisnya dugaan praktik penyimpangan yang ditengarai berlangsung sejak 2017.

Penyitaan diumumkan Selasa 9 Desember 2025, bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia. Di Aula Sasana Adhyaksa, tumpukan uang tunai dan bukti aliran dana terblokir dipamerkan sebuah pemandangan yang selama bertahun-tahun hanya menjadi desas-desus keteraturan gelap dalam bisnis jasa pelabuhan.

Kajati Jatim, Agus Sahat ST, berbicara lugas. Menurutnya, pengungkapan itu merupakan hasil kerja agresif penyidik Pidsus di bawah Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025. “Ini hasil pengusutan delapan tahun praktik yang kami duga menyimpang,” ujarnya.

Penyidik memeriksa 25 saksi, memanggil dua ahli, dan menggeledah sejumlah lokasi strategis: Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) di Probolinggo dan Gresik, hingga PT PJU. Hasilnya, belasan rekening diblokir dan enam deposito ikut diamankan.

Agus merinci, penyitaan itu meliputi dana dari 13 rekening di lima bank senilai Rp33,96 miliar dan USD 8.046, ditambah enam deposito bernilai Rp13,3 miliar dan USD 413.000. Total keseluruhan: Rp47.268.120.399 dan USD 421.046.

Angka-angka itu, menurut Kejati, masih bisa bertambah. BPKP kini menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari skema dugaan korupsi jasa kepelabuhanan tersebut.

“Ini bukan sekadar penyitaan. Ini adalah langkah tegas untuk menutup ruang korupsi dalam pengelolaan aset publik,” kata Agus, menegaskan bahwa penyidikan akan digarap tanpa kompromi.

Kejati Jatim menyebut langkah ini sebagai komitmen membersihkan sektor kepelabuhanan, sektor yang selama ini dikenal ‘basah’ tetapi minim transparansi. Penyitaan dengan nilai sebesar itu mengindikasikan skema yang tidak sederhana, bukan sekadar permainan oknum, melainkan pola yang diduga telah mengakar.

Kasus PT DABN ini diprediksi menjadi salah satu pengungkapan korupsi terbesar di sektor maritim Jawa Timur sepanjang 2025. Dan Kejati Jatim tampaknya ingin memastikan, publik tidak hanya mendapat tontonan, tetapi juga pemulihan kerugian negara dalam skala besar. (ada/ian/ist/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka

9 Januari 2026 - 10:02 WIB

17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi

9 Januari 2026 - 05:42 WIB

KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera

9 Januari 2026 - 05:27 WIB

Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK

27 Desember 2025 - 17:28 WIB

Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU

24 Desember 2025 - 15:33 WIB

Trending di Korupsi