Jakarta, bocorhalus.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memanggil istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Lembaga antirasuah menegaskan, pemanggilan pihak mana pun sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan penyidikan.
“Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut Budi, penyidik akan memanggil Atalia jika ditemukan relevansi dan bukti yang menguatkan. Bukti tersebut dapat bersumber dari keterangan tersangka, saksi, maupun hasil analisis dokumen yang telah disita.
“Baik itu keterangan dari para tersangka, saksi, ataupun dokumen-dokumen yang sudah disita dan dianalisis oleh penyidik,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil pada Selasa, 2 Desember 2025, untuk mendalami aliran dana dalam perkara tersebut. Usai pemeriksaan, politikus yang akrab disapa RK itu membantah mengetahui maupun terlibat dalam praktik rasuah pengadaan iklan di Bank BJB.
“Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya, dan sebagainya,” kata RK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 November 2025.
RK mengakui posisi gubernur memiliki fungsi strategis dalam pengawasan badan usaha milik daerah. Namun, ia mengeklaim peran itu bersifat pasif dan bergantung pada laporan internal.
“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi ini kalau dilaporkan, satu, oleh direksi, dua, oleh komisaris selaku pengawas, tiga, oleh kepala biro BUMD,” ujarnya.
RK menyebut ketiga pihak tersebut tidak pernah melaporkan ihwal pengadaan iklan Bank BJB yang kini dipersoalkan KPK. Karena itu, ia menyatakan tidak terlibat dalam perkara yang tengah diusut.
Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan masih berjalan. Lembaga antikorupsi itu memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui atau berperan dalam perkara tersebut, tanpa kecuali. (*azf/mtr/red)







