Menu

Mode Gelap
Nama Juanda Lesmana Muncul dalam Laporan Investigasi Proyek PLTA Mentarang Di Balik Klaim Energi Hijau, PLTA Mentarang Dituding Hancurkan Hutan dan Gusur Punan KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka 17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK

Lingkungan

Nama Juanda Lesmana Muncul dalam Laporan Investigasi Proyek PLTA Mentarang

badge-check


					Nama Juanda Lesmana Muncul dalam Laporan Investigasi Proyek PLTA Mentarang Perbesar

Malinau, bocorhalus.co.id- Di hulu Sungai Mentarang dan Sungai Tubu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), proyek bendungan raksasa dipasarkan sebagai tonggak “energi hijau” Indonesia. Namanya PLTA Mentarang Induk berkapasitas 1.375 megawatt. Statusnya Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan label transisi energi, rendah karbon, masa depan industri hijau.

Namun di balik istilah yang terdengar bersih itu, terhampar jejaring kepentingan yang tak sesederhana brosur investasi.

Laporan investigasi NUGAL Institute for Social and Ecological Studies bersama Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Dayak Punan Malinau menyebut proyek ini tidak lahir di ruang steril.

Ia tumbuh dalam ekosistem kekuasaan di titik temu para oligarki bisnis, elite politik, dan modal asing. Hal ini menjadi pertanyaan sederhana, siapa yang benar-benar diuntungkan?

Cengkeraman Aktor Lama dalam Wajah Baru

Di pusat proyek berdiri PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN), pemegang konsesi pembangunan bendungan. Perusahaan ini mengelola salah satu proyek hidro terbesar di Kaltara.

Nama Juanda Lesmana disebut sebagai figur sentral dalam jejaring korporasi yang terhubung dengan proyek.

Berdasarkan hasil penelusuran, relasi bisnisnya membentang ke sejumlah entitas di sektor energi, pertambangan, hingga industri hilir.

Tidak hanya itu, struktur kepemilikan dan afiliasi perusahaan menunjukkan adanya pola konsolidasi lintas sektor yang saling menopang.

Selain Juanda Lesmana, nama lain yang muncul adalah Justarina, dari informasi yang ada, Justarina disebut memiliki kedekatan dengan lingkar elite kekuasaan.

Relasi bisnisnya diklaim bersinggungan dengan perusahaan-perusahaan dalam orbit Luhut Binsar Pandjaitan.

Keterkaitan ini tidak berdiri sendiri. Laporan tersebut juga menyoroti relasi bisnis antara Luhut dan Boy Thohir, pengusaha nasional yang kerap muncul dalam proyek-proyek infrastruktur dan energi berskala besar.

Semua berlangsung di tengah transisi kekuasaan menuju pemerintahan Prabowo Subianto. Dalam konteks ini, mengindikasikan adanya reposisi kepentingan bisnis pada proyek-proyek energi di Kaltara, termasuk PLTA Kayan dan Mentarang.

Apakah ini kebetulan? Ataukah pola lama oligarki yang beradaptasi dengan narasi baru energi bersih?

Hingga laporan ini ditulis, konfirmasi dan permintaan tanggapan kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan perlu dilakukan untuk memastikan keberimbangan informasi.

Jejak Tiongkok dan Ambisi Industri Hijau

PLTA Mentarang bukan hanya proyek domestik. Di lapangan, nama Sinohydro muncul sebagai kontraktor konstruksi.

Perusahaan ini merupakan raksasa konstruksi energi asal Tiongkok yang aktif dalam proyek-proyek bendungan global.

Jejak kerja sama bilateral juga tampak melalui forum seperti Indonesia China Energy Forum, yang menjadi ruang konsolidasi proyek-proyek energi kedua negara.

Di sisi hilir, listrik dari bendungan ini dirancang menyuplai Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning–Mangkupadi, Bulungan.

Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi episentrum industri aluminium dan smelter logam skala besar berbasis energi hidro.

Narasi resminya, membangun rantai pasok global yang rendah emisi. Namun ironi tak bisa dihindari.

Untuk menghasilkan listrik “hijau”, ribuan hektare hutan primer akan ditenggelamkan. Wilayah tangkapan air berubah menjadi waduk. Masyarakat adat berhadapan dengan relokasi.

Listrik ini akan mengalir ke mana? Ke desa-desa pedalaman yang masih mengalami pemadaman? Atau langsung ke kompleks industri yang terhubung dengan pasar ekspor?

Konservasi yang Direvisi

Wilayah terdampak proyek ini berada dalam bentang Taman Nasional Kayan Mentarang, bagian dari inisiatif konservasi Heart of Borneo yang selama ini diklaim sebagai benteng terakhir hutan hujan tropis Kalimantan.

Namun melalui revisi tata ruang, perubahan fungsi kawasan, serta mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), ribuan hektare hutan lindung dan hutan produksi terbatas dialihkan.

Dokumen lingkungan mencatat lebih dari 22 ribu hektare area proyek terdampak, mencakup kerja sama kawasan taman nasional hingga pembebasan lahan Areal Penggunaan Lain (APL).

Bahkan kawasan yang masuk peta moratorium hutan (PIPPIB) tetap bisa dilewati dengan dalih PSN.

Regulasi yang semestinya menjadi pagar perlindungan justru menyediakan pintu pengecualian.

Pola ini bukan barang baru. Di era Hak Pengusahaan Hutan (HPH), konsesi menjadi instrumen pembuka jalan bagi pembalakan.

Kini, energi terbarukan berpotensi menjadi wajah baru ekstraktivisme lebih halus secara narasi, namun tetap mengubah bentang alam secara permanen.

Sirkuit Ekstraktivisme Baru

PLTA Mentarang bukan proyek tunggal. Ia bagian dari sirkuit industri yang lebih luas, sungai dibendung di hulu, listrik dialirkan ke kawasan industri, logam diproduksi, produk diekspor, karbon diklaim lebih rendah, keuntungan terkonsentrasi.

Sementara itu, masyarakat adat Punan yang sejak era Orde Baru telah mengalami gelombang relokasi kembali menghadapi ketidakpastian.

Sungai bagi mereka bukan sekadar aliran air. Ia adalah jalur transportasi, sumber protein, ruang budaya.

Bendungan mengubah semuanya, mengatur debit, memindahkan kampung, mendefinisikan ulang siapa yang boleh bertahan dan siapa yang harus pergi.

Dalam banyak studi internasional, bendungan tropis juga berpotensi menghasilkan emisi metana dari biomassa yang membusuk di dasar waduk, gas rumah kaca yang daya pemanasannya jauh lebih tinggi dibanding karbon dioksida dalam jangka pendek.

Dalam konteks hutan primer Kalimantan, risiko ekologis ini bukan variabel kecil.

Energi Bersih atau Transisi Cara Mengekstraksi?

Transisi energi seharusnya menjawab krisis iklim dan ketimpangan. Namun jika ia dibangun melalui konsolidasi kekuasaan, revisi regulasi yang mempermudah konsesi, serta marginalisasi masyarakat adat, maka yang berubah mungkin hanya metode, bukan logika.

Energi fosil diekstraksi dari perut bumi. Energi hidro mengekstraksi dari sungai dan hutan, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah PLTA Mentarang benar-benar proyek penyelamatan iklim, atau sekadar transformasi wajah ekstraktivisme?

Jawaban atas pertanyaan itu menuntut transparansi kepemilikan, keterbukaan dokumen lingkungan, audit independen dampak sosial ekologis, serta ruang partisipasi yang setara bagi masyarakat terdampak.

Tanpa itu, “energi hijau” berisiko menjadi label yang menutupi cerita lama tentang siapa yang berkuasa dan siapa yang menanggung akibatnya.

Sumber Data : Nugal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Balik Klaim Energi Hijau, PLTA Mentarang Dituding Hancurkan Hutan dan Gusur Punan

3 Maret 2026 - 13:30 WIB

Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK

27 Desember 2025 - 17:28 WIB

Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU

24 Desember 2025 - 15:33 WIB

Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina: Kerugian Negara Rp285 Triliun, Jejak Elite dan Korporasi Asing

24 Desember 2025 - 15:25 WIB

Jejak OTT KPK Kian Panjang, Ayah Bupati Bekasi Ikut Diamankan

22 Desember 2025 - 05:11 WIB

Trending di Headline