Menu

Mode Gelap
KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka 17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina: Kerugian Negara Rp285 Triliun, Jejak Elite dan Korporasi Asing

Nasional

Penetapan Tersangka Mantan Bupati Tanimbar Sarat Kejanggalan, Komisi III DPR RI Bidik Kejaksaan

badge-check


					Penetapan Tersangka Mantan Bupati Tanimbar Sarat Kejanggalan, Komisi III DPR RI Bidik Kejaksaan Perbesar

Jakarta, bocorhalus.co.id- Arah angin kasus hukum mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, kembali berubah tajam. Bukan hanya soal dua penetapan tersangka tanpa bukti aliran dana, tetapi juga dugaan adanya praktik gelap di balik layar penegakan hukum. Komisi III DPR RI kini menyalakan lampu sorot ke Kejaksaan, setelah serangkaian indikasi penyimpangan mencuat ke publik.

Gulir persoalan ini menajam pada Kamis, 4 Desember 2025, ketika Joice Pentury anggota DPRD KKT sekaligus istri Petrus hadir dalam rapat dengar pendapat. Di ruang Komisi III itu, ia memutar rekaman CCTV Hotel Kamari, Ambon, yang menampilkan pertemuan suaminya dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Dadi Wahyudi. Pertemuan berlangsung tanpa pendamping hukum, dilakukan atas panggilan langsung Dadi, dan digelar di luar kantor kejaksaan.

Sejumlah anggota Komisi III tampak terperangah. “Ini pertemuan apa? Dalam kapasitas apa?” ujar seorang legislator. Namun Pentury menjawab lugas: “Itu permintaan langsung dari mantan Kajari.”

Dua Kasus, Nol Bukti Aliran Dana

Kasus yang menjerat Petrus bukan hanya satu, melainkan dua.

Pertama, penetapan tersangka kasus dugaan SPPD fiktif pada Juni 2024. Kasus itu mandek berbulan-bulan, tanpa perkembangan berarti, tanpa bukti transaksi, tanpa aliran uang yang mengarah ke Petrus.

Penetapan yang minim fondasi itu membuat Petrus terpaksa mengundurkan diri dari pencalonan Bupati KKT pada Pilkada 2024. Padahal elektabilitasnya saat itu disebut sejumlah survei internal masih kompetitif.

Kedua, panggilan sebagai saksi pada November 2024 dalam kasus penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi. Namun alih-alih diperiksa sebagai saksi, ia justru langsung ditetapkan sebagai tersangka. Lagi-lagi: nihil bukti uang masuk.

“Tidak ada satu rupiah pun yang mengalir kepada suami saya,” tegas Pentury. Ruangan menjadi hening sesaat.

Pertemuan Tertutup, Penggeledahan Tanpa Dasar

Dari video CCTV yang diputar di hadapan Komisi III, terlihat Dadi Wahyudi tiba bersama seseorang yang disebut Pentury sebagai staf kejaksaan. Ia memaparkan ciri-ciri keduanya dengan detail, mengklaim mengenal mereka karena sama-sama berasal dari Tanimbar.

Yang lebih mengejutkan, sebelum duduk berbicara, Petrus disebut sempat digeledah tanpa surat kuasa, bahkan diminta melepas jam tangan dan jaketnya. “Suami saya langsung menolak. Tidak ada dasar hukum penggeledahan seperti itu,” kata Pentury.

Sorot mata para anggota dewan berubah tajam.

Dugaan Permintaan Rp10 Miliar

Di tengah keterangan itu, satu informasi mencuat paling keras: dugaan adanya permintaan uang Rp10 miliar kepada Petrus untuk menghentikan proses hukum SPPD fiktif dan kasus BUMD.

Meski tak terekam CCTV, perihal ini disebut Pentury berasal dari informasi internal yang ia terima sepanjang kasus bergulir. Petrus menolak bukan hanya karena tidak memiliki uang sebesar itu, tetapi karena merasa tidak melakukan tindak pidana.

Bagi Komisi III, dugaan permintaan uang ini bukan isu pinggiran. Jika benar terjadi, itu merupakan pelanggaran berat yang dapat merusak kredibilitas seluruh sistem penegakan hukum.

Senayan Bergerak

Komisi III DPR kini bersiap memanggil pejabat-pejabat kunci:

– Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)

– Kepala Kejati Maluku

– Mantan Kajari KKT, Dadi Wahyudi

– Mantan Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi

– Mantan Asintel Kejati Maluku, Muji Murtopo

– Jaksa Kejati Maluku, R. Santoso

– Jaksa Kejati Maluku, Bambang Irawan

Targetnya jelas: membuka gelap-terang proses penanganan dua kasus Petrus Fatlolon, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, tekanan non-prosedural, serta motif di balik penetapan tersangka yang tumpang tindih.

“Pengawasan internal menjadi kunci. Kalau ada yang bermain, harus ditindak,” ujar salah satu anggota Komisi III.

Ujian Integritas Kejaksaan

Kasus Petrus kini bergerak melampaui sekadar perkara korupsi. Ia menjelma menjadi tes integritas institusi kejaksaan, dari daerah hingga pusat. Indikasi yang berserakanbdari penggeledahan tanpa dasar, pertemuan personal pejabat kejaksaan, hingga isu permintaan uang menyisakan bau tak sedap dalam penegakan hukum di Tanimbar.

Komisi III menjanjikan evaluasi menyeluruh pada lima aspek:

1. Kelayakan prosedur penetapan tersangka.

2. Ada tidaknya intervensi non-prosedural.

3. Validitas dan kecukupan bukti, terutama aliran dana.

4. Konsistensi penanganan dua kasus sejak 2024.

5. Indikasi permintaan uang Rp10 miliar.

Sementara itu, Joice Pentury hanya meminta satu hal: keadilan.

“Biarlah hukum ditegakkan secara benar. Jangan dijadikan alat untuk tujuan tertentu,” katanya, suara bergetar namun tegas.

Senayan telah menyalakan lampu sorotnya. Tinggal menunggu, siapa yang akan silau duluan.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi

9 Januari 2026 - 05:42 WIB

Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK

27 Desember 2025 - 17:28 WIB

Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU

24 Desember 2025 - 15:33 WIB

Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina: Kerugian Negara Rp285 Triliun, Jejak Elite dan Korporasi Asing

24 Desember 2025 - 15:25 WIB

Jejak OTT KPK Kian Panjang, Ayah Bupati Bekasi Ikut Diamankan

22 Desember 2025 - 05:11 WIB

Trending di Headline