Yogyakarta, bocorhalus.co.id- Angka keterlibatan pelaku usaha dalam tindak pidana korupsi terus merangkak naik. Dalam triwulan III tahun 2025 saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 500 pelaku usaha terjerat kasus rasuah. Lonjakan ini menjadi sinyal keras bahwa sektor swasta belum berhasil keluar dari pola bisnis transaksional yang selama ini menjadi celah praktik lancung.
Data tersebut diungkap dalam diskusi publik Komite Advokasi Daerah (KAD) DIY bertajuk Sinergi Pelaku Usaha dan Pemerintah dalam Membangun Ekosistem Bisnis Berintegritas. KPK menilai angka ratusan pelaku usaha yang tersangkut korupsi itu bukan sekadar statistik, melainkan cermin rapuhnya komitmen antikorupsi di tingkat daerah maupun pusat.
“Menjelang Hakordia 2025, kita perlu mengingat kembali bahwa pemberantasan korupsi tak bisa berdiri sendiri. Perlu komitmen kolektif memperbaiki indikator integritas,” ujar Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, Minggu, 7 Desember 2025.
Kondisi di Daerah Istimewa Yogyakarta tak lebih menggembirakan. Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov DIY 2024 menunjukkan skor 74,60, anjlok 2,72 poin dari tahun sebelumnya. Statusnya kini masuk kategori waspada, menandakan meningkatnya risiko korupsi dalam tata kelola pemerintahan.
Di tingkat kabupaten/kota, tren serupa kembali muncul. Rata-rata skor 76,71, merosot 1,89 poin. Penurunan ini, menurut Amin, menunjukkan melemahnya pengawasan dan pelaksanaan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
“Turunnya skor tidak boleh dianggap laporan rutin tahunan. Itu alarm. Ini menunjukkan kontrol gratifikasi, konflik kepentingan, dan sistem layanan publik menurun kualitasnya,” kata Aminudin.
KPK menegaskan bahwa korupsi di sektor usaha tak lagi hanya terkait suap proyek, tetapi telah berkembang menjadi pola sistematis yang melibatkan penyalahgunaan layanan publik, kolusi perizinan, hingga skema gratifikasi terselubung.
Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK mendorong pelaku usaha untuk membenahi pencegahan internal. Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang dikembangkan KPK disebut sebagai kerangka minimal yang harus diterapkan setiap korporasi.
“Badan usaha harus memastikan sistem pencegahan yang kuat agar tidak terjerumus dalam tindak pidana korporasi,” ujar Aminudin.
Lonjakan angka kasus dan menurunnya indikator integritas daerah memperlihatkan bahwa ekosistem bisnis di Indonesia masih jauh dari bersih. Sekalipun pemerintah dan pelaku usaha kerap mendeklarasikan komitmen antikorupsi, data KPK menunjukkan jurang antara retorika dan implementasi masih menganga.
Pertanyaan besarnya kini: apakah sektor usaha siap meninggalkan praktik lama yang menjadi sumber keuntungan cepat tapi berisiko tinggi? Atau korupsi tetap menjadi “biaya operasional” yang dianggap lumrah?
KPK tampaknya tak mau menunggu jawaban terlalu lama. Data triwulan berikutnya akan menjadi indikator apakah peringatan ini benar-benar direspons, atau kembali terkubur di podium seminar seperti tahun-tahun sebelumnya. (*)







