Menu

Mode Gelap
KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka 17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina: Kerugian Negara Rp285 Triliun, Jejak Elite dan Korporasi Asing

Nasional

Uang Negara Raib Rp 299 Miliar, Lima Orang Terdakwa Korupsi Kredit Bank Jatim Dituntut 16 Tahun

badge-check


					Uang Negara Raib Rp 299 Miliar, Lima Orang Terdakwa Korupsi Kredit Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Perbesar

Jakarta, bocorhalus.co.id- Tuntutan berat dijatuhkan jaksa kepada lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025, seluruh terdakwa dituntut hukuman identik: 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran hingga ratusan miliar rupiah.

Jaksa menyebut praktik manipulasi kredit yang mereka lakukan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 299,3 miliar. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara,” ujar jaksa ketika membacakan surat tuntutan.

Kelima terdakwa tersebut adalah Benny, Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta; Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Group; Agus Dianto Mulia, Deputi CEO Indi Daya; Fitri Kristiani alias Nisa, pegawai Indi Daya; serta Sischa Dwita Puspa Sari, Manajer Keuangan Indi Daya. Nama-nama ini disebut jaksa bekerja dalam satu rangkaian tindakan yang “terstruktur dan saling menopang” dalam memuluskan penyaluran kredit tanpa prosedur yang sah.

Dalam rincian tuntutan, jaksa mematok angka uang pengganti sangat besar, terutama kepada Bun Sentoso yang dianggap sebagai penerima manfaat terbesar.

Rincian tuntutan uang pengganti adalah sebagai berikut:

Benny: Rp 3,51 miliar subsider 5 tahun kurungan

Bun Sentoso: Rp 268,65 miliar subsider 8 tahun kurungan

Agus Dianto Mulia: Rp 20,04 miliar subsider 6 tahun kurungan

Fitri Kristiani alias Nisa: Rp 4 miliar subsider 5 tahun kurungan

Sischa Dwita Puspa Sari: Rp 3,7 miliar subsider 6 tahun kurungan

Jaksa menilai seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, yang dikenakan bagi pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian besar pada negara, dengan pemberatan melalui pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut.

Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan pada Kamis, 4 November 2025, jaksa memaparkan bahwa Benny selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan dalam memproses pengajuan kredit milik Indi Daya Group. Permohonan kredit yang seharusnya ditolak tetap diloloskan meski terdapat berbagai ketidaksesuaian dokumen dan kondisi keuangan perusahaan.

Pengajuan kredit tersebut kemudian digunakan bukan untuk pembiayaan usaha, melainkan dialihkan untuk kepentingan kelompok Indi Daya dan pihak-pihak terkait. “Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara Rp 299.399.370.273,95,” kata jaksa.

Tuntutan yang identik 16 tahun bagi seluruh terdakwa mencerminkan keyakinan jaksa bahwa masing-masing memiliki kontribusi signifikan dalam kejahatan ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan para terdakwa.

Kasus ini menjadi salah satu perkara perbankan terbesar yang disidangkan tahun ini, menyorot kembali lemahnya kontrol internal perbankan daerah dan kedekatan bisnis–birokrasi yang membuka celah korupsi kredit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka

9 Januari 2026 - 10:02 WIB

17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi

9 Januari 2026 - 05:42 WIB

KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera

9 Januari 2026 - 05:27 WIB

Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK

27 Desember 2025 - 17:28 WIB

Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU

24 Desember 2025 - 15:33 WIB

Trending di Korupsi