Menu

Mode Gelap
KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka 17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina: Kerugian Negara Rp285 Triliun, Jejak Elite dan Korporasi Asing

Korupsi

Wawali Kota Bandung Erwin Afandi dan Anggota DPRD Rendiana Awangga Tersangka Korupsi Jual-Beli Proyek

badge-check


					Foto:ist Perbesar

Foto:ist

Bandung, bocorhalus.co.id-  Gelombang kasus korupsi kembali menghantam Pemerintah Kota Bandung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Rabu 10 Desember 2025 resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Afandi, dan seorang anggota DPRD Kota Bandung yang juga adiknya, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan barang dan jasa.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers yang berlangsung tegang. Irfan menegaskan, keputusan menetapkan keduanya sebagai tersangka bukan langkah tergesa, melainkan hasil dari penyidikan yang berlapis.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bandung meningkatkan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka. Yaitu Saudara E, Wakil Wali Kota Bandung aktif,” ujar Irfan.

Adapun tersangka kedua, Rendiana Awangga, tidak hanya berstatus legislator aktif, tetapi juga memiliki hubungan keluarga langsung dengan Erwin. Keduanya diduga berjalan seiring dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan. “Saudara RA selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung aktif,” tambah Irfan.

Kejari membeberkan indikasi kuat bahwa Erwin dan Rendiana memanfaatkan posisi politik mereka untuk meminta bahkan menekan pejabat di lingkungan Pemkot Bandung agar mengarahkan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pihak tertentu. Praktik ini diyakini berlangsung sistematis dan mencerminkan pola patronase yang lama mencengkeram birokrasi daerah.

Meski nilai proyek yang diduga dimainkan masih menunggu pemaparan lebih rinci dalam tahap lanjutan, penyidik menegaskan bukti awal telah menunjukkan adanya intervensi kekuasaan yang bersifat memaksa. Kejari memastikan pengembangan perkara tidak berhenti pada dua tersangka ini.

Penetapan tersangka terhadap dua pejabat aktif satu di eksekutif, satu di legislatif menjadi alarm keras bagi Pemkot Bandung. Kasus ini menguak dugaan bahwa tata kelola proyek di Bandung bukan hanya rawan, tetapi telah berubah menjadi ladang transaksional yang tumbuh subur di balik jabatan publik.

Publik kini menanti keberanian kejaksaan untuk menelusuri jalur uang dan aktor lain yang mungkin terlibat dalam jejaring ini. Sebab, korupsi semacam ini jarang berlangsung sendirian.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berlanjut. Sementara itu, Pemkot Bandung dipaksa menghadapi kenyataan pahit: dua figur pentingnya kini duduk di kursi tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret nama baik pemerintahan kota. (fey/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka

9 Januari 2026 - 10:02 WIB

17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi

9 Januari 2026 - 05:42 WIB

KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera

9 Januari 2026 - 05:27 WIB

Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK

27 Desember 2025 - 17:28 WIB

Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU

24 Desember 2025 - 15:33 WIB

Trending di Korupsi