Menu

Mode Gelap
Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Rp14 Triliun, Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil Penyidik Kejati DKI Bongkar Rekayasa Proyek Fiktif di Kementerian PU Seorang Warga Nunukan Klaim Jadi Korban Intimidasi dan Premanisme, Diduga Ada Keterlibatan Pejabat Daerah Ditengah Efisiensi dan Pemerataan Pembangunan, Anggaran Videotron di Nunukan Malah Capai Rp7,9 Miliar Dana MBG Tembus Rp171 T, KPK Temukan 8 Potensi Korupsi KPK Lanjutkan Penyidikan Baru, Rita Widyasari Belum Sepenuhnya Bebas dari Jerat Hukum

News

Skandal MTN Rp50 Miliar Jadi Petaka: Eks Pimpinan Bank NTT Masuk Bui

badge-check


					Skandal MTN Rp50 Miliar Jadi Petaka: Eks Pimpinan Bank NTT Masuk Bui Perbesar

Kupang, bocorhalus.co.id- Tabir dugaan korupsi di tubuh Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) akhirnya tersingkap. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alex Riwu Kaho akrab disapa HARK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar dari PT SNP Finance.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah HARK menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya. Tanpa menunggu waktu lama, HARK langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti dan kondisi kesehatan tersangka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Tipidsus Kejati NTT, diperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik menilai Alex Riwu Kaho layak dan pantas ditetapkan serta ditahan sebagai tersangka,” ujar Roch, Sabtu 14 Desember 2025.

Sebelum ditahan, HARK terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat serta layak menjalani masa penahanan.

Penyidik menduga HARK memiliki peran kunci dalam pengambilan keputusan pembelian MTN tersebut. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT, posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan investasi dan likuiditas bank. Investasi MTN dari PT SNP Finance itu diduga dilakukan tanpa kajian memadai, mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan berujung pada potensi kerugian keuangan daerah.

Kasus ini menyoroti rapuhnya tata kelola investasi di bank milik daerah. Dana publik yang seharusnya dikelola secara prudent justru disalurkan ke instrumen keuangan yang belakangan bermasalah. Kejati NTT menyatakan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari internal Bank NTT maupun pihak eksternal yang terkait.

“Penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum,” kata Roch.

Penahanan HARK menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai menyentuh aktor-aktor kunci dalam skandal keuangan daerah. Namun publik NTT masih menunggu langkah lanjutan: sejauh mana perkara ini akan dibuka, siapa saja yang turut menikmati atau meloloskan investasi bermasalah tersebut, serta bagaimana pertanggungjawaban kerugian daerah akan dipulihkan.

Di tengah sorotan ini, harapan masyarakat tertuju pada manajemen baru Bank NTT agar membenahi tata kelola, memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan kasus serupa tidak terulang. Pemberantasan korupsi, bagi publik NTT, tak cukup berhenti pada satu nama melainkan harus diusut hingga ke akar-akarnya. (ddl/*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Rp14 Triliun, Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil

22 Mei 2026 - 10:35 WITA

Penyidik Kejati DKI Bongkar Rekayasa Proyek Fiktif di Kementerian PU

22 Mei 2026 - 10:03 WITA

Ditengah Efisiensi dan Pemerataan Pembangunan, Anggaran Videotron di Nunukan Malah Capai Rp7,9 Miliar

4 Mei 2026 - 09:38 WITA

Dana MBG Tembus Rp171 T, KPK Temukan 8 Potensi Korupsi

20 April 2026 - 07:39 WITA

KPK Lanjutkan Penyidikan Baru, Rita Widyasari Belum Sepenuhnya Bebas dari Jerat Hukum

15 April 2026 - 09:53 WITA

Trending di Korupsi