Jakarta, bocorhalus.co.id- Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/26).
Totok mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap belasan saksi serta penggeledahan. Penyidik kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.
Selain Don Ritto, polisi menetapkan Febrie Adriansyah yang disebut menggunakan inisial FA sebagai tersangka.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” ujarnya.
Terkait Perkara PT Asabri
Totok menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara.
Perkara itu antara lain berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan TPPU. Di antaranya Pasal 12D dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.
Ketentuan tersebut juga disesuaikan dengan aturan dalam KUHP baru, yakni Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b.
Don Ritto Sudah Ditahan
Sementara itu, tersangka berinisial DR disebut merupakan pihak swasta bernama Don Ritto. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang sedang diusut Kortas Tipikor Polri.
Don Ritto telah ditahan penyidik sejak Jumat (10/7). Saat ini dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” kata Totok.
Untuk Don Ritto, polisi menjeratnya dengan pasal TPPU. Dia diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Don Ritto disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam KUHP baru, sangkaan tersebut merujuk pada Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c.
Adapun proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. (/*/Ist)







:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360303/original/043523500_1790609046-WhatsApp_Image_2026-09-28_at_20.18.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360307/original/021467400_1790609615-114020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360269/original/033832100_1790605734-113958.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360263/original/001141600_1790604580-IMG_8836.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)





