Menu

Mode Gelap
Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Rp14 Triliun, Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil Penyidik Kejati DKI Bongkar Rekayasa Proyek Fiktif di Kementerian PU Seorang Warga Nunukan Klaim Jadi Korban Intimidasi dan Premanisme, Diduga Ada Keterlibatan Pejabat Daerah Ditengah Efisiensi dan Pemerataan Pembangunan, Anggaran Videotron di Nunukan Malah Capai Rp7,9 Miliar Dana MBG Tembus Rp171 T, KPK Temukan 8 Potensi Korupsi KPK Lanjutkan Penyidikan Baru, Rita Widyasari Belum Sepenuhnya Bebas dari Jerat Hukum

Headline

Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Rp14 Triliun, Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil

badge-check


					Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Rp14 Triliun, Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil Perbesar

Jakarta, bocorhalus- Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah cair sawit yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kebijakan dan mekanisme yang berlaku saat Askolani masih menjabat sebagai pimpinan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Pemeriksaan berkaitan dengan regulasi serta prosedur ekspor yang berlaku pada masa itu,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (20/05/26).

Kejagung menegaskan pemeriksaan tidak berkaitan dengan jabatan Askolani saat ini sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, melainkan fokus pada kewenangannya ketika memimpin institusi kepabeanan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 11 orang tersangka. Tiga di antaranya berasal dari unsur aparatur negara, sedangkan sisanya merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik ekspor ilegal produk turunan sawit.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa modus utama kasus ini ialah manipulasi klasifikasi barang ekspor. Produk crude palm oil (CPO) dengan kadar asam tinggi disebut-sebut diubah kategorinya menjadi POME agar bisa lolos dari ketentuan pengendalian ekspor.

Dengan skema tersebut, komoditas yang seharusnya dikenai aturan dan pungutan ekspor CPO dapat dikirim keluar negeri menggunakan kode HS untuk limbah atau residu industri sawit.

Menurut penyidik, praktik itu didukung penggunaan dokumen hilirisasi sawit yang belum memiliki dasar regulasi resmi, namun tetap dijadikan rujukan dalam proses administrasi ekspor.

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan indikasi adanya praktik suap antara pihak perusahaan dan oknum penyelenggara negara guna mempermudah proses pengiriman barang ke luar negeri.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp14 triliun. Nilai itu masih terus dihitung oleh tim penyidik bersama auditor.

Berikut daftar 11 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:

LHB

FJR

MZ

ES

ERW

FLX

RND

TNY

VNR

RBN

YSR

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyidik Kejati DKI Bongkar Rekayasa Proyek Fiktif di Kementerian PU

22 Mei 2026 - 10:03 WITA

Seorang Warga Nunukan Klaim Jadi Korban Intimidasi dan Premanisme, Diduga Ada Keterlibatan Pejabat Daerah

9 Mei 2026 - 17:03 WITA

Ditengah Efisiensi dan Pemerataan Pembangunan, Anggaran Videotron di Nunukan Malah Capai Rp7,9 Miliar

4 Mei 2026 - 09:38 WITA

Dana MBG Tembus Rp171 T, KPK Temukan 8 Potensi Korupsi

20 April 2026 - 07:39 WITA

KPK Lanjutkan Penyidikan Baru, Rita Widyasari Belum Sepenuhnya Bebas dari Jerat Hukum

15 April 2026 - 09:53 WITA

Trending di Korupsi