Menu

Mode Gelap
KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka 17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina: Kerugian Negara Rp285 Triliun, Jejak Elite dan Korporasi Asing

Nasional

Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari Terseret OTT KPK

badge-check


					Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kedua kiri) bersama Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Foto:antara Perbesar

Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kedua kiri) bersama Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Foto:antara

Jakarta, bocorhalus.co.id- Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang terseret dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu diambil di tengah sorotan tajam publik terhadap integritas aparat penegak hukum yang justru diduga terlibat praktik pemerasan.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Surat keputusan itu dikutip pada Jumat, 26 Desember 2025.

Salah satu pejabat yang dicopot adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Ia digantikan oleh Semeru. Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, digantikan oleh Budi Triono. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Afrilianna Purba, digeser dan digantikan oleh Fajar Gurindro. Afrilianna dipindahkan menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.

Dari tiga Kajari tersebut, hanya Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang telah berstatus tersangka. Dua lainnya dicopot di tengah proses hukum yang masih bergulir, menimbulkan pertanyaan publik soal standar akuntabilitas internal Korps Adhyaksa.

Operasi tangkap tangan KPK dilakukan sejak Rabu, 17 Desember 2025, di sejumlah wilayah, yakni Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Untuk perkara di Banten, KPK melimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan karena Kejaksaan Agung lebih dahulu menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, sementara KPK masih berada pada tahap OTT atau penyelidikan tertutup.

Dalam kasus Banten, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini, Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen, pengacara Didik Feriyanto, serta penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.

Pemerasan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang. Para korban diduga diancam akan dituntut dengan hukuman berat serta dilakukan penahanan apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Nilai awal pemerasan yang terungkap dari OTT KPK mencapai Rp941 juta.

Sementara itu, penyidikan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara masih ditangani KPK. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta pihak lain yang berperan sebagai perantara.

Kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Modusnya, para pejabat kejaksaan meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.

KPK menduga Albertinus berperan sebagai pengendali utama praktik pemerasan tersebut. Sementara Tri Taruna Fariadi dan Asis Budianto disebut berperan sebagai perantara penerimaan dan penyaluran uang. Total aliran dana yang terungkap mencapai sekitar Rp2,64 miliar. Rinciannya, Albertinus diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1,51 miliar, Asis Budianto sekitar Rp63,2 juta, dan Tri Taruna Fariadi sekitar Rp1,07 miliar.

Di Kabupaten Bekasi, KPK juga mengendus dugaan keterlibatan Kajari Eddy Sumarman dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun hingga kini, KPK mengaku belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka setelah menggelar ekspose perkara dari rangkaian OTT.

Belum ditetapkannya Eddy sebagai tersangka juga membuat KPK tidak dapat melakukan penggeledahan di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang. Meski sempat dilakukan penyegelan, KPK menilai tidak ada dasar hukum untuk melakukan upaya paksa berupa penggeledahan.

Rentetan kasus ini kembali menampar wajah institusi penegak hukum. Di tengah gencarnya narasi bersih-bersih internal, publik kini menunggu apakah pencopotan jabatan cukup, atau justru menegaskan bahwa masalah di tubuh kejaksaan jauh lebih sistemik daripada sekadar ulah oknum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Pastikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Yaqut Tersangka

9 Januari 2026 - 10:02 WIB

17 ASN Dipecat di Konawe Utara, Ketegasan Disiplin atau Puncak Gunung Es Korupsi Birokrasi

9 Januari 2026 - 05:42 WIB

KPK Isyaratkan Pengumuman Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera

9 Januari 2026 - 05:27 WIB

Jejak Uang BUMD Cilacap, Ketua Yayasan Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU

24 Desember 2025 - 15:33 WIB

Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina: Kerugian Negara Rp285 Triliun, Jejak Elite dan Korporasi Asing

24 Desember 2025 - 15:25 WIB

Trending di Headline