Jakarta, bocorhalus.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama periode 2023–2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang menjabat staf khusus Menteri Agama saat itu, sebagai tersangka.
“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Penetapan tersangka ini menandai babak baru perkara kuota haji tambahan yang sejak awal ditangani KPK secara hati-hati. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya mengakui proses penyidikan berjalan lambat, namun ia menegaskan lembaganya memilih kepastian hukum ketimbang kecepatan semu. “Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat,” ujar Fitroh dalam keterangan pada akhir 2025.
Fitroh menyebut KPK menjerat perkara ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara. Karena itu, KPK berkomunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama hingga pelaku usaha penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Mereka antara lain Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry; serta sejumlah pemilik dan pengelola biro perjalanan haji dan umrah. KPK juga memeriksa perwakilan asosiasi, termasuk Kesthuri dan Sapuhi, serta Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.
Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti. Penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan peran para pihak dalam penentuan kuota haji tambahan tersebut.(red)








