Menu ✖

Mode Gelap
Korupsi Koperasi ASN Nunukan Mandek Setahun, Nama Helmy Kembali Terseret Kerja Sama Selesai, Honor Tak Cair: Media Pertanyakan Komitmen Pemkab Nunukan KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322 M Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Rp14 Triliun, Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil Penyidik Kejati DKI Bongkar Rekayasa Proyek Fiktif di Kementerian PU

Korupsi

KPK Lanjutkan Penyidikan Baru, Rita Widyasari Belum Sepenuhnya Bebas dari Jerat Hukum

badge-check


					Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2). Rita diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18. Perbesar

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2). Rita diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18.

Jakarta, bocorhalus.co.id- Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, belum sepenuhnya lepas dari persoalan hukum meski telah menyelesaikan masa pidana selama 10 tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan perkara lain yang menjeratnya tetap berjalan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menegaskan, status bebas Rita dalam kasus sebelumnya tidak menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.

“Karena penyidikannya sudah berjalan, tentu akan tetap kami proses,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa, (14/05/26).

Dalam penyidikan terbaru, KPK mendalami dugaan penerimaan komisi dari aktivitas pertambangan batu bara dengan nilai yang dinilai signifikan. Rita diduga menerima bayaran berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang diproduksi.

Nilai tersebut diduga terakumulasi dari volume produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara selama masa jabatannya. Untuk menelusuri aliran dana, penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk TPPU, guna melacak aset yang diduga telah dialihkan atau disamarkan.

KPK juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga menjadi sarana penampungan aliran dana gratifikasi.

Fokus lembaga antirasuah saat ini adalah merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap persidangan. Penerapan pasal TPPU dinilai penting untuk memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Kami pastikan penanganannya tidak berlarut-larut. Ketika berkas sudah lengkap, akan segera kami bawa ke persidangan,” kata Achmad. (IST/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korupsi Koperasi ASN Nunukan Mandek Setahun, Nama Helmy Kembali Terseret

27 Agustus 2026 - 16:18 WITA

Kerja Sama Selesai, Honor Tak Cair: Media Pertanyakan Komitmen Pemkab Nunukan

25 Agustus 2026 - 10:58 WITA

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322 M

8 Agustus 2026 - 15:35 WITA

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi

11 Juli 2026 - 22:39 WITA

Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Rp14 Triliun, Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil

22 Mei 2026 - 10:35 WITA

Trending di Headline