Jakarta, bocorhalus.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.
Laporan yang diakses di Jakarta pada Jumat, 17 April 2026 itu menyebut, besarnya anggaran program MBG belum diimbangi dengan regulasi dan tata kelola yang memadai. Program ini tercatat mengalami lonjakan anggaran dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Menurut KPK, kondisi ini berpotensi memicu masalah akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga inefisiensi yang membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam laporannya, KPK merinci delapan titik rawan tersebut. Pertama, regulasi pelaksanaan dinilai belum selaras, terutama dalam mengatur tata kelola dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme bantuan pemerintah berpotensi memperpanjang rantai birokrasi. Kondisi ini dinilai membuka peluang praktik rente serta mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan akibat berbagai biaya operasional.
Ketiga, pendekatan yang terlalu terpusat pada Badan Gizi Nasional dinilai berisiko meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan fungsi pengawasan.
Keempat, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur, seiring kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya prosedur operasional standar.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas disebut masih lemah, khususnya dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan.
Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG, yang berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk risiko keracunan makanan.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal akibat minimnya keterlibatan dinas kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedelapan, program ini dinilai belum memiliki indikator keberhasilan yang terukur, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilengkapi pengukuran awal kondisi gizi penerima manfaat.
Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengatur perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas sektor secara lebih jelas.
KPK juga menyarankan peninjauan ulang mekanisme bantuan pemerintah agar tidak memicu praktik rente, sekaligus menjaga kualitas layanan. Selain itu, penguatan peran pemerintah daerah, kejelasan standar operasional, serta transparansi dalam seleksi mitra dinilai penting untuk menutup celah penyimpangan.
Di sisi lain, KPK mendorong peningkatan pengawasan keamanan pangan melalui keterlibatan dinas kesehatan dan BPOM, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku.
Lembaga antirasuah itu juga menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan yang terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi berkelanjutan terhadap dampak program. (ant/mar/ris/faz/surabayanet/red)







:strip_icc()/kly-media-production/medias/7705412/original/051022000_1780505149-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7690730/original/050847900_1780488058-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7692805/original/025039900_1780490478-unnamed__16_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7601690/original/071789200_1780385577-IMG-20260602-WA0026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)




