Menu

Mode Gelap
Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Rp14 Triliun, Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil Penyidik Kejati DKI Bongkar Rekayasa Proyek Fiktif di Kementerian PU Seorang Warga Nunukan Klaim Jadi Korban Intimidasi dan Premanisme, Diduga Ada Keterlibatan Pejabat Daerah Ditengah Efisiensi dan Pemerataan Pembangunan, Anggaran Videotron di Nunukan Malah Capai Rp7,9 Miliar Dana MBG Tembus Rp171 T, KPK Temukan 8 Potensi Korupsi KPK Lanjutkan Penyidikan Baru, Rita Widyasari Belum Sepenuhnya Bebas dari Jerat Hukum

Nasional

Penyidik Kejati DKI Bongkar Rekayasa Proyek Fiktif di Kementerian PU

badge-check


					Penyidik Kejati DKI Bongkar Rekayasa Proyek Fiktif di Kementerian PU Perbesar

Jakarata, bocorhalus.co.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Perkara ini berkaitan dengan proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) serta dugaan penyimpangan anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka usai rangkaian penyidikan yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

“Terdapat kerugian negara yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp16 miliar,” ujar Dapot kepada wartawan, Kamis (21/05/26).

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni DP yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya, dan AS yang diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Menurut penyidik, DP diduga menerima aliran dana dan fasilitas dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek-proyek di Direktorat Jenderal SDA. Nilai gratifikasi dan dugaan suap yang diterima disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita dua kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix.

“Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi maupun suap dari sejumlah perusahaan BUMN karya dan pihak swasta yang mengerjakan proyek di lingkungan SDA,” kata Dapot.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, RS dan AS, diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada anggaran belanja rutin Sekretariat Ditjen Cipta Karya sepanjang 2023 hingga 2024.

Kejati menilai praktik tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan kewenangan jabatan untuk mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.

Dalam kasus ini, DP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi. Sedangkan RS dan AS dikenakan pasal dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP baru dan UU Tipikor.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati DKI Jakarta juga telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian PU pada 9 April 2026. Penggeledahan dilakukan di area Direktorat Jenderal SDA dan Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Rp14 Triliun, Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil

22 Mei 2026 - 10:35 WITA

Seorang Warga Nunukan Klaim Jadi Korban Intimidasi dan Premanisme, Diduga Ada Keterlibatan Pejabat Daerah

9 Mei 2026 - 17:03 WITA

Ditengah Efisiensi dan Pemerataan Pembangunan, Anggaran Videotron di Nunukan Malah Capai Rp7,9 Miliar

4 Mei 2026 - 09:38 WITA

Dana MBG Tembus Rp171 T, KPK Temukan 8 Potensi Korupsi

20 April 2026 - 07:39 WITA

KPK Lanjutkan Penyidikan Baru, Rita Widyasari Belum Sepenuhnya Bebas dari Jerat Hukum

15 April 2026 - 09:53 WITA

Trending di Korupsi