Menu ✖

Mode Gelap
Korupsi Koperasi ASN Nunukan Mandek Setahun, Nama Helmy Kembali Terseret Kerja Sama Selesai, Honor Tak Cair: Media Pertanyakan Komitmen Pemkab Nunukan KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322 M Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Rp14 Triliun, Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil Penyidik Kejati DKI Bongkar Rekayasa Proyek Fiktif di Kementerian PU

Korupsi

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322 M

badge-check


					KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322 M Perbesar

Jakarta, bocorhalus.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp322,18 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni DR, WER, dan EL. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ketiganya mulai ditahan pada 4 Agustus 2026.

“Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 4-23 Agustus 2026,” ujar Taufik, seperti dilansir Antara, Rabu (5/8/26).

DR diketahui pernah menjabat sebagai direktur enterprise and business service di perusahaan negara bidang telekomunikasi pada 2017-2019. Dia ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sementara WER merupakan mantan senior general manager strategic sourcing operation procurement pada perusahaan yang sama untuk periode 2012-2020. Adapun EL merupakan mantan pegawai perusahaan negara sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). WER dan EL ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan Dimulai 2024

KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini sejak September 2024.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut dugaan pengaturan dalam proses pengadaan. Pemeriksaan saksi telah dilakukan sejak Januari 2025.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir. Saat itu, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung nilai kerugian negara.

Kemudian pada Oktober 2025, KPK mengungkap salah satu tersangka perkara digitalisasi SPBU juga terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada salah satu bank milik negara periode 2020-2024.

Tersangka tersebut adalah Elvizar. Saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, Elvizar menjabat sebagai Direktur PT PCS. Dia kemudian menjabat sebagai direktur utama perusahaan yang sama dalam perkara pengadaan mesin EDC.

Kerugian Negara Rp322,18 Miliar

KPK menyebut proyek digitalisasi SPBU tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar. Nilai itu merupakan hasil penghitungan BPK.

Menurut KPK, kerugian terjadi akibat adanya pengaturan dan pengondisian dalam proses pengadaan. Kondisi tersebut membuat rantai pengadaan berlangsung secara berlapis, bahkan mencapai tiga hingga lima tingkat.

Kerugian terbesar berasal dari pengadaan sistem pemantauan volume BBM atau automatic tank gauge (ATG) yang mencapai Rp193,75 miliar.

Sedangkan kerugian sebesar Rp128,42 miliar berasal dari pengadaan mesin EDC. KPK menemukan adanya dugaan kemahalan harga serta perubahan perangkat yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan dugaan aliran keuntungan dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina.  (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korupsi Koperasi ASN Nunukan Mandek Setahun, Nama Helmy Kembali Terseret

27 Agustus 2026 - 16:18 WITA

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi

11 Juli 2026 - 22:39 WITA

Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Rp14 Triliun, Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil

22 Mei 2026 - 10:35 WITA

Penyidik Kejati DKI Bongkar Rekayasa Proyek Fiktif di Kementerian PU

22 Mei 2026 - 10:03 WITA

Seorang Warga Nunukan Klaim Jadi Korban Intimidasi dan Premanisme, Diduga Ada Keterlibatan Pejabat Daerah

9 Mei 2026 - 17:03 WITA

Trending di Headline