Menu ✖

Mode Gelap
Korupsi Koperasi ASN Nunukan Mandek Setahun, Nama Helmy Kembali Terseret Kerja Sama Selesai, Honor Tak Cair: Media Pertanyakan Komitmen Pemkab Nunukan KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322 M Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Rp14 Triliun, Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil Penyidik Kejati DKI Bongkar Rekayasa Proyek Fiktif di Kementerian PU

Korupsi

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi

badge-check


					Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi Perbesar

Jakarta, bocorhalus.co.id- Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/26).

Totok mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap belasan saksi serta penggeledahan. Penyidik kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.

Selain Don Ritto, polisi menetapkan Febrie Adriansyah yang disebut menggunakan inisial FA sebagai tersangka.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” ujarnya.

Terkait Perkara PT Asabri

Totok menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara.

Perkara itu antara lain berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan TPPU. Di antaranya Pasal 12D dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.

Ketentuan tersebut juga disesuaikan dengan aturan dalam KUHP baru, yakni Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b.

Don Ritto Sudah Ditahan

Sementara itu, tersangka berinisial DR disebut merupakan pihak swasta bernama Don Ritto. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang sedang diusut Kortas Tipikor Polri.

Don Ritto telah ditahan penyidik sejak Jumat (10/7). Saat ini dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” kata Totok.

Untuk Don Ritto, polisi menjeratnya dengan pasal TPPU. Dia diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Don Ritto disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam KUHP baru, sangkaan tersebut merujuk pada Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c.

Adapun proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. (/*/Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korupsi Koperasi ASN Nunukan Mandek Setahun, Nama Helmy Kembali Terseret

27 Agustus 2026 - 16:18 WITA

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322 M

8 Agustus 2026 - 15:35 WITA

Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Rp14 Triliun, Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil

22 Mei 2026 - 10:35 WITA

Penyidik Kejati DKI Bongkar Rekayasa Proyek Fiktif di Kementerian PU

22 Mei 2026 - 10:03 WITA

Seorang Warga Nunukan Klaim Jadi Korban Intimidasi dan Premanisme, Diduga Ada Keterlibatan Pejabat Daerah

9 Mei 2026 - 17:03 WITA

Trending di Headline